Dihukum 5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ngaku Tidak Keberatan
Dihukum 5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ngaku Tidak Keberatan
"Para terdakwa diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama setahun," ujar Adib.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo menanyakan kepada para terdakwa, terkait apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU dalam kasusnya.
Para terdakwa mengaku menerima dan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.
"Tidak keberatan yang mulia," kata keempat terdakwa secara serempak.
Sementara itu, Firmauli Siahaan mengaku, klien menerima dakwaan yang disampaikan JPU.
Harapannya, sidang berikutnya persidangannya dengan akan menghadirkan saksi-saksi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) karena berdasarkan prinsip peradilan yang cepat."
"Dimana dakwaan itu kan sesuai dengan KUHP yang tidak perlu lagi kami sanggah," kata Firmauli.
"Masalah materi perkara kita akan ungkap seluas-luasnya saat di persidangan dan pemeriksaan saksi," ujarnya lagi.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Lantik 10 Pejabat Baru di Lapas Tangerang
Terkait pemeriksaan Saksi, pihaknya juga siap mendengarkan dan bila diperlukan akan ada menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwanya.
"Terkait pemeriksaan saksi kan itu dari JPU yah, kita akan lihat, kalau memang diperlukan maka kita juga hadirkan saksi yang meringankan."
"Dan terkait dengan ancaman hukuman kami akan siapkan pembelaannya," kata Firmauli Silalahi.
Sidang lanjutan atas kasus tersebut akan dilanjutkan pada 8 Februari 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Jalani Sidang Perdana, 4 Terdakwa Lapas Kelas I Tangerang Diancam Hukuman Penjara 5 Tahun