Kasus Edy Mulyadi Sudah Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Sudah Kirim SPDP
Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi telah masuk ke penyidikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi telah masuk ke penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri.
Ia menjelaskan, keputusan menaikkan ke tahap penyidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik maka disimpulkan perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," jelas Dedi, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Razia Tengah Malam, Tim Gabungan Dapati 5 Pasangan Bukan Pasutri Mesum di Hotel Tangerang
Baca juga: Pemuda Ini Nekat Bongkar Makam yang Baru Diisi Jenazah, Alasannya Bikin Polisi dan Warga Geger
 
Dedi juga mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun undang-undang yang dipersangkakan kepada Edy Mulyadi yaitu Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.
Juga, Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengaur terkait penghinaan dan ujaran kebencian.
Kemudian Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).
Sebelum dipolisikan, Edy Mulyadi dituntut untuk meminta maaf secara terbuka dan dilaporkan ke polisi oleh beberapa pihak, kasus ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Rumah di Gang Sempit Kampung Lewiranji Ludes Terbakar, Damkar Sulit Beraksi
Baca juga: Nasib Pilu Remaja yang Dijual Orangtua Saat Bayi, Akhirnya Bisa Bertemu Lagi Namun Kembali Ditolak
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, sosok Edy Mulyadi menjadi viral karena video pernyataannya yang dinilai menghina Kalimantan Timur terkait Ibu Kota Negara (IKN).
Pada video tersebut, Edy Mulyadi menyebutKalimantan yang akan menjadi tempat ibu kota negara baru sebagai tempat jin membuang anak.
"Bisa memahami enggak, ini ada sebuah tempat elite punya sendiri yang harganya mahal," ucapnya di video tersebut.
Selain itu ia juga menyebut pasar IKN baru adalah tempat kuntilanak dan genderuwo.
Tak hanya membahas soal Kalimantan, Edy juga menyinggung Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Ia mengibaratkan Prabowo sebagai macan yang mengeong, dikutip dari Tribunnews.
"Masak Menteri Pertahanan gini saja enggak ngerti sih? Jenderal bintang 3, macan yang jadi kayak mengeong."
"Enggak ngerti begini saja. Halo, Prabowo? Prabowo Subianto, kamu dengar suara saya? Masak itu nggak masuk dalam perhitungan kau Menteri Pertahanan?" kata Edy.
Akibat pernyataan dalam video tersebut, beberapa pihak merasa tersinggung dan menuntut Edy Mulyadi meminta maaf secara terbuka.
Bahkan, terdapat pihak yang juga melaporkannya ke polisi.
Seperti yang dilakukan 10 organisasi masyarakat (ormas) yang melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim, dikutip dari Tribun Kaltim.
"Dan semua yang disampaikan dalam video oleh terlapor itu telah menimbulkan kegaduhan dan kebencian bagi kami," ucap Ketua ormas Gepak Kuning, Suriansyah, Selasa (25/1/2022).
Lalu pelaporan juga dilakukan terkait dugaan penghinaan terhadap Prabowo Subianto.
Salah satunya adalah dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Papua, dikutip dari Tribunnews.
Laporan tersebut dilakukan oleh Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Papua, Govano Pattipawae, dan terdaftar di Polda Papua dengan nomor STPL/12/1/2022 tertanggal 24 Januari 2022.
"Secara spesifik, terlapor (Edy Mulyadi) mengkonotasikan Pak Prabowo sebagai macan yang berubah menjadi kucing dan itu bentuk penghinaan terhadap pimpinan kami."
"Sehingga kami sebagai kader Gerindra di daerah juga merasa terhina," kata Govano, Senin (24/1/2022).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Toni Bramantoro)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)(Tribun Kaltim/Mohammad Zein Rahmatullah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi: Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan, Sudah Kirim SPDP


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											