Minyak Goreng Kemasan di Pasar Rangkasbitung Bisa Rp 20.000/Liter, Pedagang Ingin Solusi Pemerintah

Saya berharap pemerintah memberikan solusi kepada kami, agar minyak goreng yang saya sediakan ini bisa laku terjual

Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Nurandi
Nurlela, pedagang sembako di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, minyak goreng yang dijualnya tidak laku, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Nurlela, pedagang sembako di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengaku minyak goreng yang dijualnya tidak laku.

Dia tidak bisa berbuat banyak atas kebijakan pemerintah yang menetapkan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter.

Di Pasar Rangkasbitung, harga minyak goreng masih berkisar antara Rp 18.000-Rp 20.000 per liter.

Menurut Nurlela, kebijakan pemerintah terkait harga minyak goreng tidak merata.

"Kami, pedagang di Pasar Rangkasbitung merasakan dampaknya, konsumen lebih memilih belanja di minimarket yang harganya lebih murah," ujarnya di Pasar Rangkasbitung, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Janjikan Minyak Goreng Rp14.000 akan Ada di Pasar Tradisional, Mendag: Kami Siap Bantu Seluruh Pihak

Permintaan minyak goreng di Pasar Rangkasbitung menurun.

Nurlela meminta solusi kepada pemerintah agar harga di Pasar Rangkasbitung juga sama seperti di minimarket.

"Saya berharap pemerintah memberikan solusi kepada kami, agar minyak goreng yang saya sediakan ini bisa laku terjual. Jangan hanya ritel saja yang diperhatikan," kata Nurlela.

Uum, pedagang minyak lain di Pasar Rangkasbitung, mengeluhkan hal yang sama.

Dia mengaku modal usahanya berhenti di minyak goreng.

Stoknya masih banyak karena sepi pembeli.

Baca juga: Siap-siap, Penimbun Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda 50 Miliar

"Saya berharap pemerintah bisa mengintervensi harga minyak goreng di pasar tradisional," ujar Uum.

Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Dedi Setiawan mengatakan pemerintah sudah menetapkan harga minyak goreng.

Artinya, pemerintah juga akan melakukan mengintervensi dan harga akan sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved