Minyak Goreng Kemasan di Pasar Rangkasbitung Bisa Rp 20.000/Liter, Pedagang Ingin Solusi Pemerintah

Saya berharap pemerintah memberikan solusi kepada kami, agar minyak goreng yang saya sediakan ini bisa laku terjual

Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Nurandi
Nurlela, pedagang sembako di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, minyak goreng yang dijualnya tidak laku, Rabu (26/1/2022). 

"Pemerintah sudah memberikan subsidi terhadap harga minyak goreng. Nah, sekarang pedagang mendapatkam minyak dari mana, dari penyalur atau distributor," katanya.

Dedi mengaku sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang, khususnya minyak goreng di sejumlah pasar tradisional soal harga subsidi. 

Baca juga: Cerita Pedagang di Pasar Rangkasbitung, Dulu Jual Minyak Goreng Untung Besar hingga Bisa Beli Motor

"Para pedagang di pasar itu masih menjual harga sebelumnya, yakni Rp 20.000 per liter. Solusinya, mereka pedagang minta ke penyalurnya untuk minyak subsidi tersebut," ucap Dedi.

Kontak Pengaduan

Kementerian Pedagangan (Kemendag) menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.

Kontak pengaduan ini khusus bagi masyarakat yang ingin mengadukan harga minyak goreng yang tidak sesuai kebijakan pemerintah.

Per 19 Januari 2022, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter.

Seluruh minyak goreng kemasan satu liter di pasaran, baik pasar modern maupun tradisional, harus dijual dengan harga yang ditetapkan. 

Baca juga: BREAKING NEWS Tidak ada Minyak Goreng Rp 14.000/Liter di Pasar Rangkasbitung, Warga: Beli ke Mana?

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan Kemendag siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga.

"Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan," ujar Lutfi dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip, Sabtu (22/1/2022).

Adapun saluran pengaduan yang bisa dihubungi masyarakat bisa melalui pesan WhatsApp (WA) di nomor 0812 1235 9337 dan surat elektronik ke hotlinemigor@kemendag.go.id.

Bisa juga melalui konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor). 

Keseluruhan layanan komunikasi pengaduan ini akan dilayani hingga 24 jam.

Menurut Lutfi, pihaknya juga akan terus memantau secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi agar bisa menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng. 

Dia pun memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved