Sopir dan Kernet Angkot di Tangerang Perkosa Penumpang, Lalu Korban Dibuang ke Sungai
SP (24), mengalami nasib tragis, pada Kamis (20/1/2022) dini hari. SP dibuang ke sungai setelah dirudapaksa oleh sopir angkot dan kernetnya.
Editor:
Glery Lazuardi
Kepada petugas, para tersangka mengaku tidak ada motif khusus, hanya ingin melampiaskan nafsu dan menginginkan harta benda korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.
"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain.
Video Editor: Rizki Asdiarman
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dibuang ke Sungai Usai Dirudapaksa Sopir dan Kernet Angkot, Wanita Muda Siuman di Waktu yang Tepat
Halaman 3 dari 3