Kota Tangerang
Tak Puas Hanya Rudapaksa, Sopir Angkot Ini Rampas Harta dan Buang Penumpang Wanita ke Sungai
Seorang sopir angkot berinisial IS (22) nekat merudapaksa wanita muda hingga dibuang ke sungai tengah malam.
Para tersangka itu dibekuk diwaktu yang berbeda yakni tanggal 22 dan 23 Januari 2022.
Baca juga: Polres Serang Kota Akan Koordinasi dengan Jaksa Soal Ditangguhkannya Tersangka Perudapaksa Difabel
"Atas penangkapan itu, kita juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep, dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban," ujar Zain.
"Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban," sambungnya.
Kepada petugas, para tersangka mengaku tidak ada motif khusus, hanya ingin melampiaskan nafsu dan menginginkan harta benda korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.
"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sopir Angkot Rudapaksa dan Buang Wanita Muda ke Sungai Tengah Malam, Korbannya Bukan Cuma Satu