Langkah Pengamanan Berlapis, PLN Pastikan Tidak ada Lagi Krisis Pasokan Batu Bara untuk PLTU
PLN memastikan tidak ada lagi krisis pasokan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
TRIBUNBANTEN.COM - PLN telah mengambil langkah pengamanan berlapis.
Langkah itu mendapat dukungan pemerintah.
Oleh karena itu, PLN memastikan tidak ada lagi krisis pasokan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU).
Dirut PLN Darmawan Prasodjo mengatakan satu di antara strategi PLN untuk mengamankan batu bara adalah pembaruan kontrak.
Baca juga: Buruan! Gelegar Cuan PLN Mobile Hadiahnya Beragam, Ada Mobil dan Motor, Bagaimana Caranya?
Dia mengungkapkan strategi itu pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Kontrak yang semula bersifat jangka pendek diubah menjadi kontrak jangka panjang dan langsung ke pemilik tambang.
Perubahan kontrak itu agar lebih memiliki kepastian pasokan.
"Kami juga mengubah kontrak yang fleksibel menjadi lebih tertib lagi, baik dari sisi volume pasokan maupun jadwal pengiriman. Kemudian yang tadinya pakai trader, kami kontrak langsung ke penambang," ujarnya.
PLN juga memastikan proses pembayaran lebih cepat kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasokan batu bara.
Baca juga: Cara Cepat, Mudah, dan Akurat untuk Mengecek Tagihan Listrik via Smartphone di Aplikasi PLN Mobilie
"Untuk memperbaiki bisnis dan rantai pasok. Kami ubah mempercepat tagihan operasi dan transportasi," ucap Darmawan.
Kecepatan pembayaran ini berlaku untuk pengadaan kapal, tongkang, bongkar muat, serta yang langsung kepada penambang batu bara.
Ketiga, PLN mengintegrasikan sistem pengawasan digital yang dibentuk PLN dengan sistem di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Menurut Darmawan, nantinya pemerintah dapat melihat kemajuan proses loading dari batu bara.
Ketika terjadi gagal loading, sistem langsung memberikan alert kepada pengusaha untuk bisa memenuhi kewajibannya.
Baca juga: Langkah-langkah Mantap PLN yang Strategis untuk Implementasi Regulasi Nilai Ekonomi Karbon