Kabupaten Tangerang
Tega Aniaya Istrinya Pakai Senjata Tajam, Pria di Kabupaten Tangerang Ini Ditangkap
Seorang suami HFY tega menganiaya istrinya MRA di Villa Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (24/1/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang suami HFY tega menganiaya istrinya MRA di Villa Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (24/1/2022).
Melansir Tribun Tangerang, kini HFY ditangkap Unit reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, setelah menerima laporan dari korban.
MRA dibacok di bagian bahu sebelah kiri menggunakan senjata tajam Jenis Golok.
Setelah mendapat laporan dari MRA, petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit Reskrin AKP Subarjo menangkap pelaku KDRT berinisial HFY.
Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan menjelaskan, terduga pelaku HFY ditangkap setelah kejadian tersebut.
Hengki mengatakan, pelaku mengakui segala perbuatannya terhadap sang istri.
Oleh karena itu pelaku HFY harus mempertanggung jawabkan perbuatan KDRT terhadap istrinya tersebut.
“Sudah kami amankan pelaku dan juga barang bukti senjata tajam yang dipakai untuk menganiaya korban,” kata Hengki, Rabu (26/1/2022).
Polisi juga sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk melakukan visum.
“Korbannya juga sudah kami bawa untuk visum di RSUD Balaraja,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga Sub Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Suami Aniaya Istri Pakai Golok Langsung Dibekuk di Kota Tangerang