Tenaga Honorer Instansi Pemerintah Dihapus 2023, Wagub Banten: Nasib Mereka Harus Diperhatikan
Pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah daerah dan kementerian.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah daerah dan kementerian.
Rencana penghapusan itu membuat resah para tenaga honorer di Provinsi Banten.
Baca juga: 500 Tenaga Honorer di Kabupaten Serang Statusnya Masih Belum Jelas, BKPSDM: Masih Tunggu Juknis
Bagaimana kebijakan Pemerintah Provinsi Banten?
Pihak Pemerintah Provinsi Banten masih akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengaku sudah mengirim surat kepada pemerintah pusat.
"Kami sudah bersurat tentang kejelasan itu. Karena ketentuannya bukan dari kita tapi dari pusat. Kita akan mempertanyakan dan mengevaluasi nasib apabila honorer dihapuskan," ujarnya saat di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (26/1/2022).
Adanya rencana itu, kata dia, pemerintah daerah harus membela hak-hak para tenaga honorer.
Sebab, kata Andika, mereka sudah bekerja bertahun-tahun bahkan ada pula yang sampai puluhan tahun menjadi honorer.
"Tentu kami juga akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pusat," kata dia.
Baca juga: BKPSDM Kabupaten Serang Masih Tunggu Regulasi Terkait Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023
Hal itu dilakukan agar pemerintah daerah tahu, bagaimana nasib pemerintahan daerah.
Dalam membangun dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, apabila tenaga honorer dihapuskan.
Walaupun kebijakan itu dari pusat, kata dia, pemerintah daerah tentu harus tahu bagaimana mekanisme dan lain sebagainya.
Jangan sampai pemerintah pusat hanya melemparkan hal itu ke pemerintah daerah.
Sedangkan mekanisime dan lain sebagainya ditanggung oleh pemerintah daerah.
