Gubernur Banten Resmi Teken Kepgub Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang
Gubernur Banten, Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang di Tanah Jawara.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten, Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang di Tanah Jawara.
Keputusan tersebut tertuang Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Banten.
Andra Soni mengungkapkan, kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan dampak aktivitas truk tambang dan ODOL, terutama di wilayah Serang dan Cilegon.
Baca juga: Warga Kramatwatu Serang Turun ke Jalan Lagi: Tuntut Pemerintah Berlakukan Jam Operasional Truk Odol
“Saya baru saja menandatangani keputusan Gubernur mengenai pengaturan atau pembatasan waktu operasional truk tambang di Banten,” kata Andra, Selasa (28/10/2025).
Dalam keputusan tersebut, seluruh kebijakan yang sebelumnya diterapkan oleh bupati dan wali kota di Provinsi Banten diintegrasikan menjadi satu kesatuan.
Kini, jam operasional truk tambang dan ODOL ditetapkan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari.
Selain itu, pemerintah provinsi (Pemprov) Banten juga menetapkan ruas-ruas jalan tertentu yang diperbolehkan dilalui oleh truk tambang maupun kendaraan angkutan barang.
Salah satunya, melewati jalan tol sehingga tak mengganggu akses jalan masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti dengan membentuk pos-pos pemantauan untuk penegakan aturan ini,” ujar Andra.
| Cerita Tubagus Fajri Sempat Menyusup saat Rakor Gubernur Banten, dan Desak Tutup Tambang Ilegal |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Lebak Apresiasi Terbitnya Perbub Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C |
|
|---|
| Gubernur Andra Turun Tangan Tinjauan Progres Pembangunan RTLH di Lebak |
|
|---|
| Gunung Halimun Salak Dikepung Tenda Biru Diduga Markas Tambang Ilegal: Ini Respon Gubernur Banten |
|
|---|
| Pemkab Lebak Terbitkan Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk Galian C, Berikut Jadwal Lengkapnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.