Gubernur Banten Resmi Teken Kepgub Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang

Gubernur Banten, Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang di Tanah Jawara.

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten.com
TRUK TAMBANG - Gubernur Banten, Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang di Tanah Jawara. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten, Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang di Tanah Jawara.

Keputusan tersebut tertuang Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Banten.

Andra Soni mengungkapkan, kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan dampak aktivitas truk tambang dan ODOL, terutama di wilayah Serang dan Cilegon.

Baca juga: Warga Kramatwatu Serang Turun ke Jalan Lagi: Tuntut Pemerintah Berlakukan Jam Operasional Truk Odol

“Saya baru saja menandatangani keputusan Gubernur mengenai pengaturan atau pembatasan waktu operasional truk tambang di Banten,” kata Andra, Selasa (28/10/2025).

Dalam keputusan tersebut, seluruh kebijakan yang sebelumnya diterapkan oleh bupati dan wali kota di Provinsi Banten diintegrasikan menjadi satu kesatuan.

Kini, jam operasional truk tambang dan ODOL ditetapkan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari.

Selain itu, pemerintah provinsi (Pemprov) Banten juga menetapkan ruas-ruas jalan tertentu yang diperbolehkan dilalui oleh truk tambang maupun kendaraan angkutan barang.

Salah satunya, melewati jalan tol sehingga tak mengganggu akses jalan masyarakat.

“Kami akan menindaklanjuti dengan membentuk pos-pos pemantauan untuk penegakan aturan ini,” ujar Andra.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved