Bekas Dirut Pengemplang Pajak Divonis PN Tangerang, Penjara 2 Tahun 8 Bulan dan Denda Rp 82,4 Miliar
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan kepada terdakwa RWH
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman penjara dua tahun delapan bulan kepada terdakwa RWH atas perkara tindak pidana perpajakan.
Selain itu, juga denda sebesar Rp 82,4 miliar subsider empat bulan kurungan.
RWH adalah mantan direktur PT PNS yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak.
Tidak hanya itu, juga bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Baca juga: Penyidik Kanwil DJP Banten Serahkan Pengemplang Pajak Rp 41,2 Miliar kepada Kejari Tangerang
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, mengatakan tindak pidana itu dilakukan pada periode 2011-2015.
"Merugikan negara senilai Rp 41,228 miliar," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (28/1/2022).
RHW secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Baca juga: Pengemplang Pajak Divonis PN Tangerang Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 34 Miliar
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun.
Serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Menurut Sahat, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum.
"Juga wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejati Banten," ucapnya.
Hal ini akan menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.