Pengemplang Pajak Divonis PN Tangerang Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 34 Miliar

Modus tersangka adalah menjadi perantara ke pengguna, turut serta membantu menerbitkan faktur pajak TBTS

istimewa
Ilustrasi putusan hakim 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan perkara terdakwa Sugito, Kamis (15/7/2021).

Sugito divonis tiga tahun penjara dan denda senilai dua kali jumlah kerugian negara, yaitu Rp 34.369.461.452.

Sugito membantu dan turut serta menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).

Hal itu melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, dan PT DGM.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Sahat Dame Situmorang, mengatakan perbuatan tersangka dilakukan pada Januari 2015-Desember 2017.

Baca juga: Penyidik Kanwil DJP Banten Sita Apartemen dan Dua Mobil dari Tersangka Faktur Pajak Fiktif

Dalam kurun waktu itu, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp 17.184.730.726.

"Modus tersangka adalah menjadi perantara ke pengguna, turut serta membantu menerbitkan faktur pajak TBTS yang dilakukan SM dan LH," katanya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Senin (13/9/2021). 

Adapun tersangka menjadi perantara dengan cara mendirikan, membeli, atau menggunakan perusahaan penerbit faktur pajak TBTS di beberapa perusahaan.

Menurut Sahat, tersangka dijerat Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Baca juga: DJP Banten Targetkan Penerimaan Pajak 2021 Sebesar Rp 53,7 Triliun, Naik Dibandingkan 2020

Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng dinyatakan bahwa terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Turut serta melakukan, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”.

Dalam putusan tersebut, jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama satu bulan.

Baca juga: Kanwil DJP Banten Menandatangani MoU Kerja Sama Pendirian Tax Center dengan Untirta dan Unsera

Menurut Sahat, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

"Merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten," ujarnya.

Keberhasilan ini sekaligus memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved