Edy Mulyadi Akan Dijemput Polisi Jika Kembali Mangkir dan Terancam Sanksi Adat Suku Dayak

Edy Mulyadi terancam mendapatkan sanksi adat suku Dayak dan bakal dijemput Polisi jika masih tak datangi panggilan

Tayang:
Editor: Renald
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi 

TRIBUNBANTEN.COM - Edy Mulyadi masih menjadi sorotan, pasca tak datangi panggilan dari polisi.

Edy tersandung kasus ujaran kebencian pada masyarakat Kalimantan.

Atas tindakannya tersebut, ia dibanjiri kritikan publik, terlebih masyarakat Kalimantan.

Ia pun meminta maaf dan mengaku tidak bermaksud untuk menghina.

Baca juga: Arahan Presiden Jokowi untuk Kasus Covid-19 yang Diprakirakan Terus Melonjak Beberapa Pekan Ke Depan

Baca juga: Rela Keluarkan Biaya Ratusan Juta agar Mancung, Barbie Kumalasari Jalani Operasi Hidung ke-6 Kalinya

Meski begitu, masyarakat Kalimantan tetap melaporkan perbuadan Edy ke polisi.

Edy Mulyadi akhirnya dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait kasus ini, tetapi mangkir dari panggilan.

Terbaru, Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur, Syaharie Jaang turut buka suara mengenai tindakan Edy.

Jika Edy Mulyadi kembali mangkir dari panggilan polisi, pihak Persekutuan Dayak Kalimantan Timur mengaku siap membantu untuk mendatangkan Edy.

"Kita mau lihat dalam beberapa waktu ke depan karena sampai saat ini kita (masih) konsolidasi."

"Kalau kenyataannya yang bersangkutan selalu tidak datang, kita akan tanya apakah kita (perlu) bantu mendatangkan Edy Mulyadi," kata Syaharie, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Sabtu (29/1/2022).

Sementara, Syaharie mendesak agar proses hukum terhadap Edy Mulyadi segera ditangani.

Pihaknya juga sudah menyiapkan tim advokasi dan tim hukum untuk memproses kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran undang-undang ITE ini.

"Yang pertama, kita minta segera ini ditangani sebagaimana kebijakan yang ada di jalan Polri, mereka pasti lebih tahu daripada kita," ungkapnya.

Selain hukuman dari polisi, Syaharie juga ingin Edy Mulyadi mendapat hukuman secara adat.

Untuk itu, pihaknya meminta Edy Mulyadi dihadirkan dalam proses adat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved