2 Pria di Banten Tertangkap Tangan Curi Besi Rel Kereta Api Rangkasbitung-Merak, Ini Kronologinya
RA (35) dan WH (20) diamankan aparat Polres Serang Kota. Polres Serang Kota menangkap RA dan WH karena diduga mencuri besi bekas rel kereta api.
Editor:
Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Mildaniati
Kapolres Serang Kota saat Press Conference terkait dua orang pencuri rel kereta api yang berhasil diamankan polisi, Sabtu (29/1/2022).
Mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu pelaku WH mengaku dia hanya diperintahkan oleh seseorang untuk membantu membawa besi hasil curian.
"Saya diajak sama orang, saya cuma disuruh buat ngegotong besi yang udah dipotong-potong," kata WH
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pencuri Besi Bekas Rel Kereta Api Rangkasbitung-Merak Diringkus"