2 Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Pikap di Serang Ditangkap, Begini Cara Mereka Beraksi
2 Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Pikap di Serang Ditangkap, Begini Cara Mereka Beraksi
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
"Namun pada saat pencarian ditemukan yang berbeda dan hingga kini mobil pick up sedang dilakukan pencarian," katanya.
Sedangkan untuk penadah ,atau penyimpan barang bukti mobil pick up, yakni berada di wilayah Jasinga Bogor.
Untuk harga jual mobil pick up tersebut, yakni dijual seharga Rp 10 juta persatu unit.
Yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku TK ini merupakan spesialis pencurian mobil pick up, dan sudah 15 kali melakukan pencurian dari kurun waktu kurang lebih 5 tahun.
"Untuk 15 kali pencurian tersebut masih masih mencoba, mencocokan data keterangan dari tersangka apakah di wilayah yang sama atau di wilayah lain," katanya.
Dan untuk pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah, masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam pengejaran orang (DPO).
"Untuk aksi pencurian sendiri bervariatif, dalam melakukan aksinya, dan pada saat mereka merasa aman maka mereka beraksi mulai dari malam dan siang hari," katanya.
Pada saat melancarkan aksinya para pelaku mengaku dengan mencongkel pintu mobil menggunakan kunci letter T.
Selain itu, pelaku merupakan residivis karena pernah ditangkap pada tahun 2019 di Polda Banten, dengan kasus yang sama.
Yakni pencurian mobil pick up, dan dijerat hukuman selama 2 tahun penjara di Lapas Serang.
"Nanti kita pun dapat berkordinasi dengan pelaku, karena memang tersangka sudah pernah diproses di Polda Banten dengan menjalani hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Brimob Polda Banten dan Polres Serang Kota Sterilisasi Setiap Sudut Vihara Avalokitesvara
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max hasil kejahatan, Honda Vario.
Lalu 11 buah songket, 1 kunci T dan 6 mata kunci T, 2 golok, obeng dan palu yang merupakan sarana kejahatan.
Dari hasil perbuatannya, pelaku dijerat hukuman pasal 363 dan 480 KHUPidana pencurian dan pemberatan, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Yudha menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Serang, untuk tidak takut dalam melaporkan tindakan kejahatan.
"Segera laporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib, agar hal serupa tidak terulang kembali," katanya.