PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022: Kota Serang Masuk Level 3, Simak Daftarnya!

Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 7 Februari 2022 mendatang.

freepik
Ilustrasi Covid-19 

TRIBUNBANTEN.COM - Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga sepekan mendatang.

Lebih tepatnya, PPKM Jawa Bali diperpanjang untuk periode 1-7 Februari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Pelajar Positif Covid-19, PTM 3 Sekolah di Tangsel Dihentikan, Disdikbud: Akibat Kluster Keluarga

Dalam periode kali ini, ada dua wilayah yang berstatus level 2, 85 wilayah level 3 dan 40 wilayah berstatus level 1.

Level 1

1. Jawa Barat

Kota Cirebon, KabupatenTasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.

2. Jawa Tengah Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Demak.

3. Jawa Timur

Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.

Baca juga: UPDATE Covid-19 31 Januari 2022: 10.185 Kasus Baru, 3.290 Sembuh, 17 Orang Dinyatakan Meninggal

Level 2

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved