Kasus Covid-19 di Tangerang Raya Mengganas, Dindikbud Banten Terapkan PTM Jadi 25 Persen
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebesar 25 persen dilakukan setelah ditemukan kasus positif di Tangerang Raya.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus Covid-19 kembali ditemukan di wilayah Tangerang Raya, termasuk di lingkungan sekolah.
Hal tersebut membuat penerapan pembelajatan tatap muka (PTM) menjadi hanya 25 persen.
Adapun aturan PTM 25 persen berdasarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.
Baca juga: Termasuk Banten, Jokowi Minta PTM di 3 Provinsi Ini Dievaluasi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran.
Surat itu diperuktukkan bagi sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.
"Hari ini saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindak lanjuti," katanya, Selasa (1/2/2022).
Sampai saat ini, Dindikbud Provinsi Banten sudah menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif Covid-19, terutama di wilayah Tangerang Raya.
Untuk itu pihaknya memperketat Prokes ketika PTM diberlakukan.
Tabrani mengungkapkan, jika ada sekolah yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka harus menghentikan kegiatan PTM dan beralih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seluruhnya.
"Selama dua pekan pertama sekolah tersebut wajib melaksanakan PJJ, sambil juga melakukan tracing dan testing minimal kepada orang-orang yang ada di dalam kelas itu yang dilakukan oleh Satgas sekolah yang sudah bekerjasama dengan Faskes terdekat," ucap Tabrani.
Baca juga: Pelajar Positif Covid-19, PTM 3 Sekolah di Tangsel Dihentikan, Disdikbud: Akibat Kluster Keluarga
Dia mengatakan, Satgas di setiap sekolah itu memang tidak diatur dalam SE yang dikeluarkannya.
Hal itu mengingat pembentukan Satgas itu sudah dilakukan sejak pertama kali PTM diberlakukan.
"Itu sudah sesuai dengan arahan SKB Empat Menteri, dan setiap sekolah wajib mempunyai ruang isolasi dan membangun komunikasi dengan Puskesmas setempat serta penerapan Prokes secara ketat," ujarnya.
Diungkapkan Tabrani, untuk pelaksanaan vaksinasi booster kepada tenaga pendidik, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
Baca juga: Penerapan PTM di Kota Tangerang Dihentikan, PJJ Berlaku Sampai Batas Waktu yang Tidak Ditentukan
Namun persoalannya, karena mekanisme vaksinasi booster ini berbasis wilayah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kepala-sdn-01-pasar-baru-kota-tangerang-yanti-suryanti-menyambut-para-siswa.jpg)