News

Anies Baswedan Mengusulkan PTM di Jakarta Dihentikan Sementara

Anies Baswedan mengusulkan untuk memberhentikan PTM sementara disituasi Covid-19 yang sedang melonjak seperti sekarang ini.

Editor: Anisa Nurhaliza
(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Anies Baswedan 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus baru lonjakan Covid-19 di Jakarta per Rabu (2/2/2022) mencapai 9.132 orang.

Hingga Kamis (3/2/2022), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan total kasus Covid-19 varian Omicron mencapai 3.161 orang.

Melansir dari Kompas.com, Anies Baswedan mengusulkan untuk memberhentikan PTM sementara disituasi Covid-19 yang sedang melonjak seperti sekarang ini.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tak bisa diberhentikan.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri mengenai pembelajaran tatap muka di masa PPKM.

Baca juga: Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat, Kota Serang Berlakukan PTM Sebanyak 25 Persen

Saat ini kewenangan berada di pemerintah pusat, sehingga menurut Anies, pembatasan saat ini berbeda dengan PSBB yang memberikan kewenangan Pembelajaran Tatap Muka pada masing-masing daerah.

"Berbeda ketika dulu kita menggunakan PSBB. Pada saat PSBB, keputusan PTM diatur melalui kewenangan gubernur," ucap Anies, Rabu (2/2/2022).

Kewenangan yang saat ini berada di pemerintah pusat, membuat Anies Baswedan meminta secara langsung kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengusulkan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diberhentikan sementara selama kurang lebih satu bulan.

Dan juga sembari melakukan evaluasi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas saat ini.

Baca juga: Evaluasi PTM di Banten: Tangerang Raya Gelar Sekolah Daring 100 Persen

"Menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies.

Pada Surat Keputusan Bersama dalam diktum kelima disebutkan bahwa pemerintah pusat, daerah tingkat satu dan tingkat dua kabupaten kota diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai ketentuan paling lambat awal tahun 2022.

Sesuai dengan SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021, satuan pendidikan wajib melaksanakan belajar tatap muka 100 persen sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Melihat kondisi pandemi di Jakarta, Anies Baswedan menyarankan untuk melakukan penghentian sementara PTM 100 persen.

Hal tersebut perlu dilakukan karena melihat situasi dan kondisi di DKI Jakarta saat ini.

Baca juga: Banten Masuk 3 Provinsi yang Diminta Evaluasi PTM, Presiden: Kasus Aktif Covid-19 Naik 910 Persen

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved