Virus Corona di Banten
Kota Serang PPKM Level 3, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya
Kota Serang beralih status menjadi PPKM level 3 mulai dari 1 hingga 7 Februari 2022.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Kota Serang beralih status menjadi PPKM level 3 mulai dari 1 hingga 7 Februari 2022.
Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Untuk di wilayah Provinsi Banten, tercatat hanya Kota Serang yang berada di penerapan PPKM Level 3.
Sedangkan, tujuh kota/kabupaten lainnya, berada di penerapan PPKM Level 2.
"Kami harus ikuti aturan itu dan rapatkan dengan Forkopimda dan aturan pusat, akan kita ikuti rencana secepatnya kita buat perwal," kata Wali Kota Serang, Syafrudin, saat ditemui usai melantik CPNS di halaman pusat pemerintahan Kota Serang, pada Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Polda Banten Akan Perketat Mobilitas Warga, Imbas Provinsi Banten Masuk Zona PPKM Level 2 dan 3
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin membenarkan Kota Serang di PPKM Level 3.
"Kemarin sudah rapatkan barisan dengan instansi vertikal, kepolisian, Kodim," katanya.
Kata Nanang, dari sisi penyebaran virus Covid-19 yang paling banyak di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Sementara, di Kota Serang penyebaran Covid-19 relatif lebih kecil.
"Kita relatif lebih kecil dibandingkan Kabupaten Kota lain, tapi hasil rapat kita akan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun kemarin belum divaksin karena kemarin anaknya baru divaksin, gaboleh dua kali kalo udah divaksin terus divaksin lagi dan harus ada jeda," paparnya.
Yang membuat Kota Serang menjadi level 3 lantaran capaian vaksinasi lansia baru 50%, seharusnya sudah 60%.
"Lansia kita baru 50%, minimal 60% kami sudah minta pejabat kewilayahan, camat, lurah untuk berpartisipasi agar lansia bisa divaksin," ujarnya.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Februari, Berikut Daftar PPKM di 8 Kota/Kabupaten di Banten
Sementara tiu, kegiatan pembelajaran tatap muka, keramaian akan dibatasi.
"Ada beberapa OPD yang Positif Covid yaitu instansi vertikal misalnya ada dari BKKBN Provinsi, pengadilan dan lainnya, kita imbau untuk mengurangi aktivitas keluar daerah terutama yang beresiko tinggi yaitu Jakarta, kita akan atur sesuai level 3," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-ppkm.jpg)