News
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Resmi Dibuka, Berakhir 31 Oktober 2022, Simak Cara Daftarnya!
KIP Kuliah resmi dibuka Rabu(2/2/2022), pendaftaran akan ditutup pada (31/10/2022). Berikut Cara Daftarnya
TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) telah resmi dibuka sejak Rabu (2/2/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com, KIP Kuliah resmi dibuka oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), pendaftaran akan ditutup pada (31/10/2022).
Simak terus artikel ini untuk mengetahui cara daftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Kartu Peserta Kuliah hanya dapat digunakan oleh siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
Baca juga: Bantuan Kartu Indonesia Pintar Tahun 2021 Naik Jadi Rp 12 Juta Per Semester, Ini Penjelasannya
Keterbatasan ekonomi merupakan salah satu syarat untuk dapat memperoleh Kartu Peserta Kuliah.
Selain itu, peserta diharapkan memiliki potensi akademik yang baik dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada prodi dengan Akreditasi A atau B.
Sedangkan untuk prodi dengan Akreditasi C akan dipertimbangkan kembali.
Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah:
1. Pendaftaran dapat dilakukan oleh siswa dengan mengakses lama resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
Baca juga: Shanghai Buka Pendaftaran Beasiswa S1-S3 di Cina, Dapat Biaya Kuliah, Akomodasi, Asuransi, dan Hidup
2. Lalu masukan NIK, NISN, NPSN dan alamat email aktif.
3. Selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Setelah validasi berhasil, siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses dari alamat email yang telah didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
Baca juga: Kisah Inspiratif Mujang Sebarkan Virus Semangat Belajar ke Pelosok Banten, Berjuang Demi Bisa Kuliah
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
