Public Service

Bantuan Kartu Indonesia Pintar Tahun 2021 Naik Jadi Rp 12 Juta Per Semester, Ini Penjelasannya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, resmi menaikkan dana anggaran dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah di tahu

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa via Tribun Jatim
Kartu Indonesia Pintar 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, resmi menaikkan dana anggaran dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah di tahun 2021.

Sebelumnya, kartu Indonesia Pintar (KIP) memiliki total anggaran yakni Rp 1,3 triliun pada tahun 2020.

Namun, anggaran tahun 2021 dinaikkan menjadi Rp 2,5 triliun.

Melansir Tribunnews, dengan naikknya anggaran KIP Kuliah 2021 ini, mahasiswa dengan program studi terakreditasi A bisa mendapat dana bantuan hingga Rp 12 juta per semester.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka Hari Ini, Berikut 5 Bidang Pelatihan yang Paling Banyak Diminati

Baca juga: Simak! Daftar Besaran Gaji CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat di Berbagai Formasi

Nadiem mengatakan jumlah penerima KIP Kuliah ini masih tetap sama, yakni sebanyak 200.000 mahasiswa, tetapi bantuan yang akan didapat mahasiswa akan jauh lebih besar.

“Yang kita lakukan adalah menyalurkan satuan biaya yang lebih besar, tergantung kepada akreditasi dari pada program studi dimana mahasiwa tersebut diterima,” kata Nadiem Makarim saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI, Kamis (18/3/2021).

Pada 2020 lalu, biaya pendidikan mahasiswa sama rata, yaitu Rp 2.400,000 untuk 200.000 mahasiswa.

Kemudian, penghitungan biaya hidup per mahasiswa juga disamakan untuk semua daerah di seluruh Indonesia, yakni sebesar Rp700.000,00 per bulan.

Pada 2021 ini, besarnya bantuan biaya pendidikan akan bergantung kepada akreditasi program studi mahasiswa tersebut diterima.

Untuk biaya hidup mahasiswa, akan dibagi menjadi lima klaster daerah sesuai dengan indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019).

Berikut rincian bantuan pendidikan KIP Kuliah 2021, dikutip dari situs Kemendikbud:

Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp 8.000.000,00 (batas maksimum di Rp 12.000.000,00).
Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi B sebesar Rp 4.000.000,00.
Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi C sebesar Rp 2.400.000,00.

Berikut rincian bantuan biaya hidup KIP Kuliah 2021:

Klaster 1 sebesar Rp 800.000,00
Klaster 2 sebesar Rp 950.000,00
Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000,00
Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000,00,00
Klaster 5 sebesar Rp 1.400.000
Nadiem berharap, dengan kenaikan skema bantuan KIP Kuliah ini, mahasiswa dapat lebih lebih semangat untuk berprestasi.

“Bayangkan, betapa semangatnya anak-anak kita ketika mengetahui jika mereka semangat berprestasi, bukannya tidak mungkin mereka masuk institusi pendidikan tinggi terbaik Indonesia, baik swasta maupun negeri. Meskipun biayanya mahal, mereka bisa menggunakan KIP Kuliah,” kata Mendikbud.

Baca juga: Pertamina Buka Lowongan Kerja Terbaru Maret 2021 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Posisi dan Syaratnya

Baca juga: Susi Air Buka Lowongan Pekerjaan Terbaru Maret 2021 untuk Lulusan S1, Ini Penjelasannya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved