Knorologi Pasutri Paksa Keponakan Berumur 16 Tahun Lakukan Hubungan Bertiga, 7 Bulan Tinggal Bersama
Aksi bejat pasangan suami istri di Riau memaksa keponakan berhubungan badan bertiga akhirnya terbongkar.
TRIBUNBANTEN,COM - Terbongkar aksi bejat yang dilakukan pasangan suami istri di Riau berinisial PM dan NG.
PM dan NG kedapatan memaksa keponakannya sendiri untuk berhubungan badan bertiga.
Diketahui, NG mengizinkan suaminya untuk beruhungan dengan keponakannya yang masih berusia 16 tahun.
Korban yang geram dengan sikap sang paman dan bibi akhirnya melapor kepada keluarganya yang lain.
Didampingi pihak keluarga, korban melapor ke Polres Pelalawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang.
Jajaran Polres Pelalawan itu lalu meringkus pasutri tersebut.
Baca juga: Buka Layanan Hubungan Bertiga, Mantan Marketing Properti Jajakan Istrinya yang Hamil 9 Bulan
Kronologi
Peristiwa itu berawal saat korban sudah tinggal selama 7 bulan di rumah PM dan NG setelah orangtuanya bercerai dan meninggal dunia.
Korban masih memiliki hubungan keluarga, antara paman dan keponakan.
Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (2/2/2022) menjelaskan orangtua korban meninggal dunia dan kawin lagi.
Baca juga: Pria di Kediri Buka Layanan Hubungan Bertiga Bareng Istri, Pasang Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan
"Dia (korban) tidak sekolah lagi sampai sekarang," kata Nardi.
Pencabulan pertama kali dialami korban pada 11 Oktober 2021 sekitar jam 09.00 wib, tersangka PM melakukannya di dalam rumah.
Karena aksi bejatnya yang pertama berhasil, pria itu mengulangi perbuatannya pada 14 Oktober 2021 tepatnya tengah malam di kamar korban.
Seperti ketagihan PM kembali melampiaskan nafsunya ke korban anak pada 18 November 2021 di tempat yang sama.
Ternyata istri pelaku PM berinisial NG curiga dengan suaminya yang telah berbuat mesum terhadap korban anak.
