Polda Banten dan 4 Polres Masuk Zona Hijau Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman, Ini Peringkatnya
Enam polres masuk dalam satuan kerja Polda Banten dan dua polres masuk dalam satuan kerja Polda Metro Jaya.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
"Penilaian indikatornya adalah standar pelayanan publik sesuai yang tercantum di dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," katanya.
Penilaian tersebut harus ada standar pelayanan, jangka waktu, biaya, persyaratan, mekanisme, prosedur, dan pengelolaan pengaduan.
Kemudian sarana pengaduan, kepuasan publik terkait layanan, visi, misi, moto, serta pelayanan lainnya.
Baca juga: Ombudsman Perwakilan Banten Menerima 2 Aduan Terkait Pelaksanaan CPNS 2021
"Tentunya yang harus dipenuhi dan harus terpampang di seluruh unit-unit pelayanan publik sehingga masyarakat bisa melihat dan mengaksesnya," ucap Dedy.
Pelayanan publik itu harus bisa dilihat dan diakses masyarakat, baik itu secara elektronik maupun non-elektronik.
"Secara keseluruhan Polda Banten masuk ke zona warna hijau, itu di atas rata-rata nasional Polri," katanya.