PENGUMUMAN: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Disetop Polisi, Kok Bisa?

PENGUMUMAN: Polisi Setop Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Kok Bisa?

Editor: Ahmad Haris
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Massa dari Paguyuban Seniman (Pase) Jawa Barat melakukan unjuk rasa terkait ucapan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang dinilai telah menyakiti masyarakat Sunda, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Dalam aksinya, ratusan pengunjuk rasa perwakilan para seniman dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat itu menuntut Arteria Dahlan dipecat dari keanggotaan DPR RI. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda' disetop oleh pihak Polda Metro Jaya.

Polisi menyatakan, bahwa perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan kembali, lantaran tidak memenuhi unsur pidana.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Saksi Pelapor Arteria Dahlan dalam Kasus Ujaran Kebencian

Ia mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah penyidik Polda Metro Jaya, berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang ITE.

"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

"Sebagai mana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," lanjutnya.

Zulpan menambahkan, perkara yang menjerat Arteria juga dipengaruhi hak imunitas sebagai anggota dewan, sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

Atas dasar hak tersebut, Arteria tidak dapat dituntut melainkan melewati rangkaian sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas."

"Sehingga tidak dapat dipidanakan, pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan, seperti yang terjadi dalam persoalan ini," jelasnya.

Sebelumnya, Arteria dilaporkan oleh sejumlah organisasi adat ke Polda Jawa Barat, terkait ucapannya soal kritik 'bahasa Sunda' yang digunakan Kajati Jawa Barat dalam rapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Mabes Polri Ngaku Sudah Proses Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahasa Sunda Arteria Dahlan

Laporan yang dinilai merendahkan Suku Sunda itu, dilayangkan Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1/2022) .

Dalam perkembangannya, Polda Jawa Barat sendiri telah melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Hal ini karena lokasi insiden itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Setop Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Apa Alasannya?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved