Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Saksi Pelapor Arteria Dahlan dalam Kasus Ujaran Kebencian
Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Saksi Pelapor Arteria Dahlan dalam Kasus Ujaran Kebencian
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM -Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan saksi pelapor Arteria Dahlan dalam dugaan kasus ujaran kebencian.
Padahal, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait suku agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dilakukan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan telah lama dilaporkan oleh pelapor.
Namun pelapor dugaan kasus tersebut urung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Arteria Dahlan Dilaporkan Duluan, Tapi Edy Mulyadi yang Ditahan Lebih Dulu, Polri Diminta Adil
Salah satu pelapor, yakni Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto mengungkapkan, bahwa pemeriksaan pihak pelapor seharusnya berlangsung pada Jumat ini (4/2/2022).
Akan tetapi, agenda pemeriksaan tersebut harus ditunda dan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.
"Agenda pemeriksaan pelapor dan saksi Pelapor yang sebelumnya dijadwalkan pada hari ini, Jum'at tanggal 04 Februari 2022 ditunda untuk dalam waktu dekat," ujar Urip dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Urip mengatakan bahwa agenda Jumat ini ditunda, lantaran dua saksi pelapor yang akan dimintai keterangan berhalangan hadir.
Dia tidak menjelaskan secara terperinci, kapan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan ditunda."
"Karena dua orang pihak pelapor atau saksi pelapor berhalangan hadir malam ini," kata Urip.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sudah ditanyai prihal penundaan pemeriksaan tersebut.
Namun, Zulpan belum dapat berkomentar perihal agenda pemeriksaan tersebut.
"Nanti akan saya sampaikan tentang kasus ini," kata Zulpan melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menyatakan bahwa pelaporan terhadap Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sudah diproses.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).