Terima Uang dan Janjikan Korban Diterima di Perusahaan, Oknum Polisi di Banten Dipecat Tidak Hormat

Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER pun divonis pemberhentian tidak dengan hormat

dokumentasi Bidhumas Polda Banten
Oknum polisi disidang dalam Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri oleh Bidpropam Polda Banten, Rabu (2/2/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - AER, oknum polisi disidang dalam Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri oleh Bidpropam Polda Banten, Rabu (2/2/2022).

Oknum polisi berusia 34 tahun ini disidang dalam perkara penipuan atau penggelapan dengan sengaja meminta dan menerima sejumlah uang kepada korban.

Dia menerima sejumlah uang dan menjanjikan masuk kerja di sebuah perusahaan.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan AER melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian secara berulang.

Baca juga: Polda Banten dan 4 Polres Masuk Zona Hijau Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman, Ini Peringkatnya

"AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut," kata Yudho melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (4/2/2022).

Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER pun divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Meski AER ada di Rutan Kelas 1 Serang, Bidpropam Polda Banten tegas untuk tetap melakukan persidangan kode etik profesi kepolisian secara virtual.

"Tegas diputuskan PTDH sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri," ucap Yudho.

Baca juga: Coreng Institusi Polri, 5 Oknum Polisi Nekat Curi Uang & Barang saat Geledah Rumah Bandar Narkoba

Dalam proses persidangan, terungkap beberapa fakta, di antaranya terduga pelanggar telah tiga kali menjalani putusan sidang internal.

"Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja, dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum," katanya.

Yudho menegaskan Propam tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapa pun personel Polda Banten yang bersalah.

Baca juga: Dugaan Kasus Pungli Oknum Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kejati Banten Sudah Periksa 5 Saksi

"Baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana," ujar Yudho.

Dia mengimbau kepada seluruh personel Polda Banten untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social control dalam mengawasi perilaku personel. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved