Daftar Gaji Pensiunan ASN, Tunjangan Pensiun PNS Baru Bisa Capai Rp 1 Miliar, Ini Syaratnya

Aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki purna bakti, bisa mendapatkan tunjangan pensiun Rp 1 miliar

TribunBanten.com/Mildaniati
Sebanyak 115 calon pegawai negeri sipil (CPNS) periode 2019 diambil sumpahnya saat pelantikan menjadi PNS di Pemkot Serang, Rabu (2/2/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki purna bakti, bisa mendapatkan tunjangan pensiun Rp 1 miliar.

Untuk mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp 1 miliar, harus ada kesepakatan antara pegawai negeri sipil (PNS) dan PT Taspen (Persero).

PNS akan dipotong gajinya sesuai kesepakatan dengan Taspen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan skema dana pensiunan ASN tidak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, antara PNS dengan Taspen.

Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022 & Rincian Sesuai Golongan

"Antara PNS baru dan Taspen terkait potongan yang nanti dikompensasikan akhir tugas," ujarnya, Jumat (4/2/2022).  

Adapun potongan untuk tunjangan pensiun itu sifatnya sukarela dari PNS baru.

Tjahjo mengaku bisa mengantongi Rp 4 jutaan per bulan selama menjadi pensiunan anggota DPR.

Tunjangan pensiun dalam setahun sekitar Rp 50 jutaan.

Taspen selama ini dipercayakan untuk mengelola dana pensiunan para ASN.

Tidak hanya PNS, tetapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dana pensiunannya juga menjadi tanggung jawab Taspen.

Baca juga: Kisah Pasangan Suami Istri Diangkat Jadi PNS Kota Serang, Sempat LDR karena Tugas Mengajar

Berdasarkan situs resmi Taspen, PNS mengiur sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan per bulannya (gaji pokok ditambah tunjangan keluarga).

PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya mengatur tunjangan pensiunan PNS.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan akan menaikkan tunjangan ASN pada 2021.

Dengan kenaikan tunjangan itu, ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta untuk mendapatkan dana pensiun sebesar Rp 1 miliar.

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan PNS.

Menurut Tjahjo, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.

Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.

Ini gaji pensiunan PNS:

Uang pensiun PNS pokok

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca juga: Kisah Wiwik, 4 Tahun Menjadi Guru Honorer dengan Gaji Rp 200 Ribu per Bulan, Kini Diangkat PNS

Uang pensiun untuk janda/duda pensiun

PNS Pensiunan janda/duda

PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tjahjo Kumolo: Potongan Tunjangan Pensiun PNS Sifatnya Sukarela..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved