Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022 & Rincian Sesuai Golongan
Berapa beda gaji PNS dan PPPK? Simak rincian perbedaan gaji PNS dan PPPK terbaru tahun 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Berapa beda gaji PNS dan PPPK? Simak rincian gaji PNS dan PPPK terbaru tahun 2022.
Profesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) kini menjadi incaran sebagian pencari kerja.
Gaji dan tunjangan-tunjangan yang diperoleh PNS menjadi daya tarik tersendiri.

Setiap tahunnya, pendaftaran CPNS banyak diminati lulusan dari berbagai latar belakang pendidikan.
Selain PNS, kini profesi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga menjadi idola baru.
Pemerintan juga telah membuka pendaftaran PPPK untuk berbagai instansi.
Lalu, berapa beda gaji PNS dan PPPK?
Baca juga: Daftar Gaji Sekretaris Daerah Sesuai Golongan & Tunjangan Kinerja Daerah Terbaru Tahun 2022
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Terbaru Tahun 2022
Baca juga: Gaji PNS Rp 9 Juta Masih Belum Terealisasi & Jadwal Cairnya Gaji ke-13
Baca juga: Daftar Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2022 & Masa Jabatan Kepala Desa hingga Sekretaris Desa
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK adalah ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Baik PNS maupun PPPK adalah ASN yang memiliki gaji sesuai dengan golongannya.
Rincian beda gaji PNS dan PPPK terbaru tahun 2022 sesuai golongannya adalah sebagai berikut:
Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur gaji pokok PNS.
Meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Berikut rincian gaji PNS di Indonesia (gaji pokok):
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)