Empat Pemuda Mabuk Tuak Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Nyaris Dihajar Massa

Empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, nyaris dihajar massa, Kamis (3/2/2022).

Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
dokumentasi Polres Serang
Empat tersangka kasus rudapaksa yang ditangkap warga. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, nyaris dihajar massa, Kamis (3/2/2022).

Empat orang itu diketahui merudapaksa gadis di bawah umur.

Warga pun kemudian membawa empat orang itu ke balai desa dan diserahkan kepada personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Polisi sudah menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan peristiwa tersebut berawal saat korban pergi bersama tetangganya, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 20.00.

Baca juga: Satpam di RS Rudapaksa Anak Pasien Rawat Inap Umur 13 Tahun, Ngaku Sudah 5 Kali Beraksi

Dia dijemput NA (18) untuk jalan-jalan.

"Mereka saling kenal sehingga korban tidak menolak saat dijemput tersangka NA untuk pergi jalan-jalan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).

NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya, yaitu AJ (18), SA (20), dan SAR (25).

Saat nongkrong, mereka meminum tuak.

Sekitar pukul 23.00, NA membawa korban ke rumah SA yang dalam keadaan sepi.

Rumah SA ini, korban dirusapaksa empat orang secara bergiliran.

Baca juga: Modus Diajak Jalan, Gadis 14 Tahun Malah Dirudapaksa 11 Laki-laki di Bawah Umur, Ini Kronologinya

Korban tidak kuasa melawan karena keempat orang itu dalam pengaruh minuman keras.

Orang tua korban mencari anaknya karena tidak pulang semalaman dan mendatangi rumah NA.

"Ternyata NA juga tidak berada di rumahnya," ujarnya.

Orang tua korban selanjutnya meminta bantuan ketua RT setempat untuk membantu melakukan pencarian.

Orang tua korban dan ketua RT pun mengetahui korban berada di rumah SA.

Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati NA, SA, dan AJ masih tidur di ruang tamu.

Adapun SAR berada di dalam kamar bersama korban.

Baca juga: Penyidikan Lagi, 2 Tersangka Rudapaksa Gadis Difabel di Kasemen Kembali Ditahan Polres Serang Kota

Keempat orang itu langsung dibawa paksa ke pos ronda hingga nyaris dihajar warga.

"Hingga akhirnya pihak balai desa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Serang. Keempatnya dibawa ke Mapolres Serang," ucapnya.

Motif keempat tersangka diduga tidak kuat menahan nafsu akibat pengaruh minuman keras.

Dedi mengimbau para orang tua untuk tidak mudah percaya dan mengizinkan, terutama anak gadis keluar pada malam hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved