Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR RI pada Senin Besok, Begini Agendanya

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (7/2/2022)

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Massa yang tergabung di aliansi buruh bersama aliansi mahasiswa Banten menggelar aksi unjuk rasa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (7/2/2022).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, aksi se-Jabodetabek digelar di depan gedung DPR RI mulai dari pukul 10.00 WIB.

Aksi massa ini untuk mengawal Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Saat ini RUU Cipta Kerja sudah masuk dalam program legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Untuk itu, aksi unjuk rasa digelar dalam rangka meminta RUU Cipta Kerja dikeluarkan dari Prolegnas.

"Kami minta dikeluarkan, karena MK sudah menyatakan, proses RUU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat dan cacat formil, oleh karenanya tidak layak di bahas kembali DPR dengan pemerintah," ujarnya, dalam konferensi pers virtual, pada Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Masih Minta Revisi Kenaikan UMK 2022, Ribuan Buruh Gelar Aksi dan Istighosah Akbar di KP3B

Rencananya, kata dia, aksi massa ini juga akan dilakukan secara serentak di 10 kota-kota Industri diantaranya, Bandung, Semarang, Jepara, Surabaya, Makassar, Aceh, Medan, Banjarmasin dan beberapa kota lainnya.

Tentang pemberitahuan aksi, FSPMI sudah mengajukan dari 1 minggu yang lalu.

Sedangkan partai buruh dari 2 hari yang lalu

"Oleh karena itu sampai hari ini karena tidak ada larangan ataupun ditolak melalui pemberitahuan itu maka kami berpendapat aksi tetap bisa dilanjutkan," ujarnya.

Baca juga: Meski Berakhir Damai, Buruh Kembali Gelar Aksi Unras Tuntut Kenaikan UMK di Kantor Gubernur Banten

Selama menggelar aksi unjuk rasa, dia memastikan, Partai Buruh dengan FSPMI bakal mematuhi protokol kesehatan dan sesuai batasan-batasan Satgas Covid-19 pada PPKM Level 2 ini.

"Kami akan jaga itu. Itu prinsip-prinsip. Kami tidak ingin menambah beban pemerintah dan rakyat Indonesia dengan meningkatnya klaster-klaster omicron," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved