Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu di Serang Ditangkap saat Tidur

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap HA (35).

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap HA (35).

HA adalah warga Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Sehari-hari, HA bekerja sebagai tukang parkir.

HA diamankan aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Aparat kepolisian menangkap HA saat sedang tidur di kamar, pada Kamis (3/2/2022) malam.

Baca juga: Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten, Terancam Penjara 20 Tahun

Kasat Rresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan bahwa dari tersangka, berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu yang ditemukan dalam lemari pakaian serta 1 buah timbangan elektronik.

"Penangkapan HA yang berkerja sebagai tukang parkir yang juga nyambi jualan sabu ini bermula dari informasi warga dan diterima oleh personil Satresnarkoba," katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

Setelah mengetahui identitas tersangka, pada pukul 19.00 WIB pihaknya langsung melakukan penangkapan dikediaman pelaku.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat mengelak tidak memiliki narkoba jenis sabu tersebut," katanya.

Namun saat Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir saat Menempelkan Sabu-sabu di Pinggir Jalan, Pengedar Ditangkap saat Nongkrong

Akhirnya HA pun mengakui perbuatannya.

Bersama dengan barang bukti tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Jelasnya, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru 3 bulan menjalankan bisnis sabu.

"Dilakukan karena untuk membantu biaya kebutuhan hidup isteri dan satu anaknya," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved