Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu di Serang Ditangkap saat Tidur
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap HA (35).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Motifnya karena kebutuhan ekonomi sebab penghasilan dari parkir tidak mencukupi untuk biaya kehidupan keluarga.
Tersangka HA mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang bandar yang menagku sebagai warga Tangerang.
"Namun memang HA tidak mengetahui secara pasti," katanya.
Baca juga: 4 Orang Ditangkap, Edarkan Sabu-sabu Dibungkus Permen di Wilayah Rangkasbitung dan Lebak Selatan
Lantaran pembayaran maupun pengambilan barang tidak secara langsung, melainkan melalui komunikasi lewat telepon dan ATM.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-2.jpg)