Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu di Serang Ditangkap saat Tidur

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap HA (35).

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi sabu 

Motifnya karena kebutuhan ekonomi sebab penghasilan dari parkir tidak mencukupi untuk biaya kehidupan keluarga.

Tersangka HA mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang bandar yang menagku sebagai warga Tangerang.

"Namun memang HA tidak mengetahui secara pasti," katanya.

Baca juga: 4 Orang Ditangkap, Edarkan Sabu-sabu Dibungkus Permen di Wilayah Rangkasbitung dan Lebak Selatan

Lantaran pembayaran maupun pengambilan barang tidak secara langsung, melainkan melalui komunikasi lewat telepon dan ATM.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved