Tangerang Raya Naik ke Level 3 PPKM! Ini Aturannya

Wilayah Tangerang Raya telah naik status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level tiga.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Wali Kota Serang Syafrudin memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Posko Kelurahan Serang, Kota Serang, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Wilayah Tangerang Raya telah naik status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level tiga.

Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan kenaikan level PPKM disebabkan masih rendahnya penelusuran atau tracing dan meningkatnya jumlah kasus harian positif Covid-19 di Tangerang Raya.

"Iya (naik status PPKM level 3,-red), karena di daerah aglomerasi Jabodetabek sama kayak Jakarta, kalau (PPKM) level dua kan tidak efektif, kalau 3 kan lebih efektif bagi pemerintah dan pengambilan kebijakan," kata dia, kepada wartawan di kantornya, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Jabodetabek, DIY, Bandung, dan Bali Dinaikkan jadi PPKM Level 3, Luhut: Karena Rendahnya Tracing

Untuk itu, Wahidin Halim meminta kepada pemerintah Kabupaten dan Kota di Tangerang Raya meningkatkan proses tracing, vaksinasi dan melakukan upaya penyekatan dan pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat.

Kini, lanjut Wahidin, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk jenjang SMA dan SMK di Tangerang Raya sudah dihentikan, diganti dengan pembelajaran jarak jauh.

Selain itu, Wahidin juga mengintruksikan agar perkantoran di Tangerang Raya menerapkan work from home (WFH) 100 persen bagi pegawai.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Karena kita mau sesuaikan dengan Jakarta (level 3), dan keputusan bagi wali kota penyekatan lebih memungkinkan, walikota untuk (melakukan) pembatasan tertentu," ujar Wahidin.

Selain Tangerang Raya, Kota Serang juga berada pada status PPKM level 3 dikarenakan capain vaksinasi Covid-19 masih rendah.

"Secara teknis kabupaten/kota ada kewenangan tersendiri, karena kewenangannya berbeda antara level tiga, dua dan satu," kata Wahidin.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek: Tempat Ibadah Dibatasi 50%, Warga 60+ Ibadah dari Rumah

Gubernur Banten Wahidin Halim meminta memperketat kedatangan orang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Menurut Wahidin, sumber Covid-19 varian Omicron di Jabodetabek berasal dari masyarakat yang baru datang dari perjalanan luar negeri.

"Saya meminta agar Bandara Soekarno-Hatta lebih diperketat lagi, testingnya, screening, karantinanya, karena yang terjadi di Tangerang Selatan Omicron itu terjadi karena mereka rata-rata baru pulang dari luar negeri," kata Wahidin usai mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Senin (7/2/2022).

Menurut Wahidin, proses karantina pun harus dipastikan diperketat lagi sehingga kasus Omicron di wilayah Jabodetabek terutama Banten tidak terus melonjak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved