Jabodetabek, DIY, Bandung, dan Bali Dinaikkan jadi PPKM Level 3, Luhut: Karena Rendahnya Tracing
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhit Binsar Pandjaitan.
TRIBUNBANTEN.COM - Status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah dinaikkan menjadi level 3.
Daerah tersebut yakni Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bandung Raya, dan Bali.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhit Binsar Pandjaitan.
"Berdasarkan level asesmen saat ini, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke PPKM Level 3," kata Luhut dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Harga Emas Antam Senin 7 Februari 2022: Naik Rp 2.000, Berikut Rinciannya
Baca juga: Sirkuit Mandalika Punya Kerikil dengan Perawatan Khusus untuk Balap
Luhut mengatakan, bahwa alasan dinaikkannya level PPKM menjadi level 3 karena rendahnya tracing, bukan karena tingginya kasus Covid-19.
"Hal ini terjadi bukan tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing."
“Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat,” jelasnya.
Nantinya, kata Luhut, keputusan PPKM Level 3 dapat dilihat melalui Instruksi Mendagri yang akan diterbitkan hari ini, Senin (7/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menyampaikan terkait penyesuaian aturan PPKM Level 3.
"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin," ucapnya.
Ada beberapa penyesuaian PPKM Level 3, di antaranya 75 persen karyawan hasus sudah minimal dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk kegiatan supermarket sampai pukul 21.00 WIB maksimal 60 persen pengunjung.
Kemudian, di tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen pengunjung dan wajib memperlihatkan bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.
Diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia mengalami tren kenaikan.
Meski demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap waspada.
“Pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan mengantisipasi gelombang Omicron.”