Tiga Raperda Kota Serang Disetujui Provinsi Banten, Berikut Daftarnya

Hasil rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang telah mendapatkan persetujuan dari Provinsi Banten

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Wali Kota Serang, Syafrudin saat ditemui di Pendopo Lama Gubernur Banten, Rabu (2/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Hasil rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang telah mendapatkan persetujuan dari Provinsi Banten.

Rapat itu dilaksanakan di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, pada Senin (7/2/2022).

Baca juga: Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu di Serang Ditangkap saat Tidur

Wali Kota Serang, Syafrudin membacakan hasil persetujuan tersebut di depan anggota sidang.

Terdapat 3 Raperda yang disetujui.

Yaitu perlindungan lahan pangan berkelanjutan, pengelolaan keuangan daerah dan retribusi daerah.

"Sebelumnya dua raperda sudah difasilitasi oleh Gubernur," ujar Wali Kota Serang Syafrudin saat membacakan hasil Raperda, Senin (7/2/2022).

"Pengambilan keputusan dalam rangka menjamin lahan pertanian sebagai lahan pangan," sambungnya.

Baca juga: Minyak Goreng di Dua Minimarket di Kota Serang Kosong

Raperda itu diperlukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik, efektif, transparan dan adil.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved