FKPN Soroti Dugaan Kepentingan Oligarki dalam Perubahan RTRW Serang Utara

FKPN menyoroti lambannya respons DPRD Kabupaten Serang terkait permohonan audiensi masyarakat Serang Utara mengenai rencana perubahan RTRW.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
PERUBAHAN RTRW - Jajaran pengurus FKPN saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang mengenai audensi pembahasan perubahan RTRW di wilayah Serang Utara. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Forum Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) menyoroti lambannya respons DPRD Kabupaten Serang terkait permohonan audiensi masyarakat Serang Utara mengenai rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua Advokasi Lingkungan FKPN, Iqbal Riyadhi, menyatakan pihaknya telah dua kali mengirimkan surat permohonan audiensi dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Surat terakhir dilayangkan pada Senin (12/4/2026), namun hingga kini belum ada disposisi dari DPRD untuk menerima perwakilan masyarakat.

Baca juga: Yandri Susanto: Jika Ada Pungli Mengatasnamakan Bupati atau Mendes di Serang, Tangkap dan Laporkan

“Intinya, hari ini kami ingin memastikan bahwa setelah dua kali bersurat, belum ada respons untuk menerima audiensi masyarakat Serang Utara,” ujar Iqbal, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya keberanian politik DPRD Kabupaten Serang dalam membuka ruang komunikasi publik terkait isu tata ruang yang dinilai krusial.

Iqbal menegaskan bahwa penyusunan RTRW tidak dapat dilakukan secara sepihak karena menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Tata ruang bukan sekadar peta di atas meja. Di dalamnya ada aspek sosial, ekonomi, politik, hingga budaya. Jangan semena-mena mengubah tata ruang, terutama di wilayah utara,” tegasnya.

Lebih lanjut, FKPN menduga adanya keterkaitan antara perubahan RTRW dengan kepentingan korporasi tertentu.

Hal ini merujuk pada terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada 2021–2022 untuk dua perusahaan, yakni PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia Indah.

“Izin PKKPR sudah keluar, sementara tata ruangnya belum mendukung. Ini menimbulkan indikasi bahwa perubahan tata ruang diarahkan untuk melayani kepentingan perusahaan tersebut,” kata Iqbal.

Ia menambahkan, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kedua perusahaan tersebut bergerak di sektor industri properti.

Sementara itu, wilayah Serang Utara selama ini dikenal sebagai kawasan berbasis perikanan dan pertanian.

FKPN juga menelusuri kepemilikan kedua perusahaan tersebut yang disebut terafiliasi dengan PT Alam Sedayu Makmur, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Agung Sedayu Group.

Iqbal menyinggung rekam jejak ekspansi industri grup tersebut, termasuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved