FKPN Soroti Dugaan Kepentingan Oligarki dalam Perubahan RTRW Serang Utara
FKPN menyoroti lambannya respons DPRD Kabupaten Serang terkait permohonan audiensi masyarakat Serang Utara mengenai rencana perubahan RTRW.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Forum Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) menyoroti lambannya respons DPRD Kabupaten Serang terkait permohonan audiensi masyarakat Serang Utara mengenai rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Advokasi Lingkungan FKPN, Iqbal Riyadhi, menyatakan pihaknya telah dua kali mengirimkan surat permohonan audiensi dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Surat terakhir dilayangkan pada Senin (12/4/2026), namun hingga kini belum ada disposisi dari DPRD untuk menerima perwakilan masyarakat.
Baca juga: Yandri Susanto: Jika Ada Pungli Mengatasnamakan Bupati atau Mendes di Serang, Tangkap dan Laporkan
“Intinya, hari ini kami ingin memastikan bahwa setelah dua kali bersurat, belum ada respons untuk menerima audiensi masyarakat Serang Utara,” ujar Iqbal, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya keberanian politik DPRD Kabupaten Serang dalam membuka ruang komunikasi publik terkait isu tata ruang yang dinilai krusial.
Iqbal menegaskan bahwa penyusunan RTRW tidak dapat dilakukan secara sepihak karena menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Tata ruang bukan sekadar peta di atas meja. Di dalamnya ada aspek sosial, ekonomi, politik, hingga budaya. Jangan semena-mena mengubah tata ruang, terutama di wilayah utara,” tegasnya.
Lebih lanjut, FKPN menduga adanya keterkaitan antara perubahan RTRW dengan kepentingan korporasi tertentu.
Hal ini merujuk pada terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada 2021–2022 untuk dua perusahaan, yakni PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia Indah.
“Izin PKKPR sudah keluar, sementara tata ruangnya belum mendukung. Ini menimbulkan indikasi bahwa perubahan tata ruang diarahkan untuk melayani kepentingan perusahaan tersebut,” kata Iqbal.
Ia menambahkan, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kedua perusahaan tersebut bergerak di sektor industri properti.
Sementara itu, wilayah Serang Utara selama ini dikenal sebagai kawasan berbasis perikanan dan pertanian.
FKPN juga menelusuri kepemilikan kedua perusahaan tersebut yang disebut terafiliasi dengan PT Alam Sedayu Makmur, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Agung Sedayu Group.
Iqbal menyinggung rekam jejak ekspansi industri grup tersebut, termasuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang.
Forum Kebangkitan Petani dan Nelayan
DPRD Kabupaten Serang
Rencana Tata Ruang Wilayah
RTRW Serang Utara
| PAW DPRD Kabupaten Serang, Bupati Harap Ahmad Yamin Bawa Dampak Positif |
|
|---|
| Resmi Jadi Anggota DPRD, Ahmad Yamin Langsung Soroti Masalah Sampah di Kabupaten Serang |
|
|---|
| PAW DPRD Kabupaten Serang Fraksi Gerindra, Ahmad Yamin Resmi Gantikan Almarhum H. Sahari |
|
|---|
| Gagasan Puskesmas Terapung, Ahmad Muhibbin Raih Penghargaan Wakil Rakyat Responsif |
|
|---|
| Ahmad Muhibbin Pastikan Jalan Kampung Baru Tirtayasa dan Jembatan Mekarsari Dibangun Tahun Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PERUBAHAN-RTRW-Jajaran-pengurus-FKPN.jpg)