Kepastian Tunjangan Pensiun ASN Rp 1 Miliar dan Uang Pensiunan PNS untuk Semua Golongan

Berikut kepastian tunjangan pensiunan PNS sebesar Rp 1 miliar, beserta daftar uang pensiunan PNS untuk semua golongan.

Editor: Vega Dhini
kolase Sripoku
Ilustrasi - Tunjangan PNS. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut kepastian tunjangan pensiunan PNS sebesar Rp 1 miliar, beserta daftar uang pensiunan PNS untuk semua golongan.

Kepastian tunjangan pensiunan PNS sebesar Rp 1 miliar sedang dikaji oleh pemerintah.

Sebelumnya santer diberitakan terkait tunjangan pensiun sebesar Rp 1 miliar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki purna bakti.

Ilustrasi PNS berbaris
Ilustrasi PNS berbaris (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Daftar Gaji Pensiunan ASN, Tunjangan Pensiun PNS Baru Bisa Capai Rp 1 Miliar, Ini Syaratnya

Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022 & Rincian Sesuai Golongan

Baca juga: Jumlah Kebutuhan Capai 6.600 PNS, Setiap Tahun Pemkot Serang Ajukan Penerimaan CPNS

Baca juga: 115 CPNS Kota Serang Diambil Sumpahnya saat Pengangkatan Jadi PNS, Wali Kota: Ini Ujian Berat

Kepastian tunjangan pensiun tersebut tengah ditempuh melalui kesepakatan antara PT Taspen (Persero) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sehingga gaji PNS nanti akan dipotong sesuai kesepakatan dengan Taspen.

Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membantah skema dana pensiunan ASN menjadi keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Keputusan tidak di Kemenkeu, tapi antara Taspen dengan PNS baru terkait potongan Taspen yang nanti dikompensasikan akhir tugas," kata Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Kaji potongan untuk tunjangan pensiun

Menteri Tjahjo juga menegaskan bahwa potongan Taspen yang dikompensasikan pada masa pensiun akan diterapkan kepada PNS baru.

"Potongan (untuk tunjangan pensiun) sifatnya sukarela dari ASN baru," kata dia.

Tunjangan pensiun PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

"Karena pensiun sudah terhitung masa kerja atau masa jabatan ASN atau pejabat tersebut dan sudah ada ketentuannya," kata Tjahjo Kumolo.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan, selama dia menjadi pensiunan anggota DPR, per bulannya bisa mengantongi sekitar Rp 4 jutaan. Maka dalam setahun tunjangan pensiun yang diterima berkisar Rp 50 jutaan.

"Saya pensiun enam periode anggota DPR dapat pesangon dari Taspen dan pensiun per bulan Rp 4 jutaan," katanya.

Kenaikan tunjangan PNS yang tertunda

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved