Seorang Pria Gugat UU Perkawinan ke MK karena Tak Bisa Nikahi Pasangannya yang Beda Agama

Dalam isi gugatan tersebut, tertulis bahwa Ramos beragama Katholik akan menikah dengan seorang wanita beragama Islam.

Editor: Renald
Tribunnews/Jeprima
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

Cara Menikah Beda Agama secara Legal

Dikutip dari Kompas TV terdapat dua cara untuk menikah beda agama di Indonesia.

Hal ini tertulis dalam jurnal berjudul "Kajian Hukum terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam".

Jurnal ini dimuat dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 10 ahun 2015.

Cara pertama yang dapat dilakukan adalah dengan 'mengakali' UU Perkawinan.

Hal yang dapat dilakukan adalah dengan cara salah satu pihak melakukan 'perpindahan agama sementara' dan mengikuti upacara perkawinan yang sah berdasarkan salah satu agama.

Sehingga hal tersebut akan memenuhi syarat perkawinan yang sah menurut pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974.

Kemudian dua pihak yang menikah kembali memeluk agama masing-masing.

Lantas, cara kedua adalah dengan menempuh berkat Putusan MA No. 1400K/Pdt/1986 yang memperbolehkan Kantor Catatan Sipil untuk melangsungkan pernikahan beda agama.

Untuk lembaga yang bertugas mencatat pernikahan adalah Kantor Catatan Sipil dan Kantor Urusan Agama.

Mengenai keluarnya putusan tersebut berdasarkan pasangan beda agama Andy Vonny Gani P. dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan.

Keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kemudian diperbolehkan untuk menikah beda agama.

Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut karena pasangan dianggap tidak menghiraukan peraturan agama sehingga tidak ada halangan untuk menikah secara sah.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Febrian)(Kompas TV/Ikhsan Abdul Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Bisa Nikahi Pasanganya yang Beda Agama, Seorang Pria Gugat UU Perkawinan ke MK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved