Syarat Turis Asing yang Mau Melancong ke Indonesia: Harus Punya Askes Senilai Rp 358,7 Juta
Syarat Turis Asing yang Mau Melancong ke Indonesia: Harus Punya Askes Senilai Rp 358,7 Juta
TRIBUNBANTEN.COM - Warga Negara Asing (WNA) atau turis asing yang mau berwisata di Indonesia, diwajibkan memiliki asuransi kesehatan (Askes).
Dikutip dari Kompas.com, aturan baru terkait persyaratan perjalanan udara pada masa pandemi Covid-19, telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
WNA yang mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata, wajib mempunyai asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS.
Baca juga: WNA asal China Jadi Bos Pinjol Ilegal di PIK, Gunakan Jasa Penerjemah saat Beraksi
Atau jika di-Rupiahkan setara Rp 358,7 juta (asumsi kurs Rp 14.350 per dollar AS).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, dalam keterangannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Mereka (WNA) juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS," ujarnya Senin (7/2/2022).
"Yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," ujar lagi.
Selain asuransi, WNA dengan tujuan wisata ke Tanah Air wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital).
Serta hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," kata Novie.
Novie menjelaskan, SE terbaru tersebut diterbitkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah juga melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia.
Baik secara langsung, maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri, yang berstatus WNA yang memenuhi kriteria.
Adapun kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia ialah.