Syarat Turis Asing yang Mau Melancong ke Indonesia: Harus Punya Askes Senilai Rp 358,7 Juta
Syarat Turis Asing yang Mau Melancong ke Indonesia: Harus Punya Askes Senilai Rp 358,7 Juta
WNA yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021, tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kemudian WNA yang memenuhi skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 5 WNA, Ada yang Ketahuan Pakai Paspor Ganda
Dan terakhir, WNA yang mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," ucap Novie.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA yang Ingin Berwisata ke Indonesia Wajib Miliki Asuransi Kesehatan Senilai Rp 358,7 Juta "