Akhir Pelarian Briptu Christy, Ditangkap di Hotel Kemang karena Desersi 3 Bulan, Ini Kronologinya

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (25) ditemukan dan ditangkap di ibu kota, tepatnya di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Februari 2022.

Instagram/@forumwartawanpolri
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. 

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno sampai memberikan perhatian atas kabar tersebut. 

Baca juga: Kumpulan Fakta soal Hilangnya Briptu Christy, Jadi DPO hingga Lokasi Pelarian

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan fakta sebenarnya dari kabar menghilangnya Briptu Christy ini.

Jules mengatakan, sebenarnya Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu Christy.

Polwan cantik itu masuk DPO propam lantaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Surat pencarian terhadap Briptu Christy ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.

 “Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga Briptu Christy ini berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, 

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Perjalanan Karier dan Profil Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto

Briptu Christy ternyata memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved