Virus Corona

Catat! Seluruh Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Gratis Ditanggung Pemerintah hingga Sembuh

Seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit ditanggung pemerintah alias gratis.

Kogabwilhan I
ilustrasi. Sejumlah petugas tengah memberikan pelayanan kepada warga di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Kemayoran, Jakarta. 

TRIBUNBANTEN.COM - UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur ketentuan biaya perawatan pasien di rumah sakit.

Seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit ditanggung pemerintah alias gratis.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan pemerintah menanggung seluruh biaya yang ditanggung selama opname di rumah sakit hingga pasien dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19.

"Serta diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Puncak Kasus Covid-19 di Indonesia 2-3 Minggu ke Depan

Menurut dia, batasannya sampai pasien negatif dan diputuskan DPJP bisa pulang.

"Apakah 5 atau 3 atau 4 hari, itu sangat bergantung pada DPJP. Walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita (pemerintah) masih tanggung, jadi kondisi normal dengan exit tes PCR (negatif)," ucapnya.

Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit agar tidak memungut biaya dari pasien Covid-19.

Dalam SE tersebut juga disebutkan, setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 diwajibkan mengisi data pasien Covid-19 di RS online dan melakukan update data setiap hari.

Baca juga: Hati-hati, Ini Gejala Covid-19 Omicron pada Anak-anak Berikut Cara Mencegah dan Mengobatinya

"Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apa pun kepada pasien," demikian bunyi SE tersebut dikutip Jumat (28/1/2022).

Adapun kelengkapan data di RS online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19.

Selain itu, Kemenkes menekankan, rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19, termasuk varian Omicron dengan gejala sedang, berat dan kritis.

"Untuk itu rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi," tulis SE tersebut.

Baca juga: 1.000 Warga di Kelurahan Sunter Agung Jakarta Utara Dinyatakan Positif Covid-19

Selanjutnya, pasien tanpa gejala atau gejala ringan atau tanpa komorbid dapat melakukan isolasi mandiri di rumah bila memenuhi kriteria, Kemenkes telah menyiapkan layanan konsultasi melalui telemedisin.

Bagi pasien yang tidak memenuhi kriteria untuk isolasi mandiri dapat melakukan isolasi terpusat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Tegaskan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di RS Gratis"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved