News
Fatimah Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Mobil AKP Novandi Arya
Fatimah sebagai korban tewas juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kecelakaan mobil di Kawasan Senen, Jakarta Pusat.
TRIBUNBANTEN.COM - Fatimah sebagai korban tewas juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kecelakaan mobil di Kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Pada Senin (7/2/2022) Fatimah dan AKP Novandi Arya berada dalam sebuah mobil camry dan mengalami sebuah kecelakaan.
Diketahui, Fatimah merupakan pengemudi mobil tersebut yang saat itu ditumpangi oleh AKP Novandi Arya.
Dalam peristiwa itu, Fatimah disebut lalai oleh pihak kepolisian.
Polisi mengatakan kelalaian Fatimah menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Dikutip dari kompas.com, Sambodo mengatakan penetapan Fatimah sebagai tersangka berdasarkan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP)
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," kata Sambodo, Rabu (9/2/2022).
Sambodo juga menjelaskan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil ini.
Dirinya mengatakan alasan penghentian penyidikan karena Fatimah selaku tersangka telah meninggal dunia.
Menurutnya, langkah yang diambil telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai dengan KUHAP, penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan tunggal sebuah mobil sedan Camry terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Mobil tersebut menabrak pembatas jalur transjakarta dan membuatnya terbakar.
Diduga mobil Camry yang ditumpangi korban tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.
Akibatnya, mobil pun hilang kendali dan menabrak separator busway di kawasan Senen sehingga gesekan yang terjadi menimbulkan percikan api.
Mungkin dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga kemudian menabrak separator itu menimbulkan percikan api," tutur Sambodo.
Kecelakaan ini pun mengakibatkan AKP Novandi Arya Kharisma yang juga merupakan anak dari Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang dan Fatimah meninggal dunia.