News
Tersedia Hari ini Kamis, 10 Februari 2022, Simak Lokasi SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan
Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling tetap diberlakukan namun dengan menaati protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, mencuci tangan
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah menetapkan secara resmi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk beberapa wilayah, diantaranya Tangerang Kota dan Tangerang Selatan.
Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling tetap diberlakukan namun dengan menaati protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak.
Pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini Kamis, 10 Februari 2022 tetap beroperasi seperti biasanya.
Bagi warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan SIM maka dipersilahkan untuk datang ke lokasi.
Saat ini, layanan SIM Keliling hanya melayani perpaanjangan SIM A dan SIM C yang hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sehingga, jika masa berlaku SIM sudah habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Lokasi pelayanan SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Kamis, 10 Februari 2022 adalah:
Tangerang
Pasar Modern Graha Raya Pinang
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB
Tangerang Selatan
1. Bintaro Plaza
Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB/Sore 15.00 sampai dengan 17.00 WIB.
2. WTC Serpong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-keliling.jpg)