Polresta Tangerang Tangkap 7 Pelaku Pelecehan Belasan Anak di Bawah Umur, 2 di Antaranya Guru Agama
Dua di antara tujuh pelaku pelecehan merupakan guru ngaji dan guru di Pendidikan Agama Islam berinisial AA (24) dan IFM (20).
Guna mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak dan perempuan, lanjut Zain, pihaknya kini melakukan kerjasama dengan KPAI, P2TP2 Kabupaten Tangerang, psikolog dan instansi terkait.
"Kami akan melakukan penyuluhan atau sosialisai sebagai bentuk pencegahan dari tingkat SD, SMP, dan SMA serta masyarakat dan melakukan Trauma heling terhadap korban-korban kekerasan seksual dengan bekerja sama dengan KPAI, Komnas Anak, P2TP2A dan Psykolog," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar," pungkas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dua Guru Agama Pelaku Pencabulan Belasan Siswa Dibawah Umur di Tangerang, Dibekuk Polisi