Sempat Dipanggil Polda Sumut 2 Kali Terkait Aplikasi Binomo, Indra Kenz Malah Mangkir
Sempat Dipanggil Polda Sumut 2 Kali Terkait Aplikasi Binomo, Indra Kenz Malah Mangkir
Pelapor berjumlah delapan orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,8 miliar rupiah
Dalam keterangannya para korban mengaku terpikat investasi Binomo karena dijanjikan mendapat keuntungan hingga 85 persen.
Mereka terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Baca juga: Sosok Indra Kenz, Pria yang Namanya Terseret Kasus Penipuan dan Sebut Miskin itu Privilege
Bareskrim Polri akan memanggil Indra Kenz stelah petugas memeriksa beberapa saksi ahli.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo seperti judi online.
Whisnu juga mengatakan bahwa dalam kasus ini, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dilaporkan oleh para korban.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Indra Kenz Ternyata Sempat Dipanggil Polda Sumut Terkait Aplikasi Binomo, Tapi Mangkir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/indra-kenz-yo.jpg)