Waketum Gerindra Minta Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun di Permenaker Nomor 2 Dikaji Ulang

Waketum Gerindra Minta Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun di Permenaker Nomor 2 Dikaji Ulang

Editor: Ahmad Haris
Instagram @drgputihsari
Waketum Partai Gerindra Putih Sari 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah diminta mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Putih Sari. 

Menurut Putih Sari, dalam Permenaker itu, terdapat pasal yang merugikan pekerja.

Baca juga: Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Ditandatangani 12 Ribu Per Jam, Kini Lebih dari 139 Ribu Dukungan

Yakni Pasal 3, yang berisikan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

Menurutnya, dalam realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK, memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup.

Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun.

"Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” kata Putih Sari kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).

Legislator Komisi IX DPR RI itu menekankan, pentingnya manfaat JHT segera cair untuk bertahan hidup itu.

Karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK, mereka harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.

Putih Sari juga mengatakan, pentingnya manfaat JHT segera cair karena ketidakpastian masa kerja pekerja.

“Sistem kerja di Indonesia masih belum stabil seperti sistem outsourching/kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat menjadi pegawai tetap yang menyebabkan masa kerja pekerja penuh ketidakpastian."

"Sewaktu-waktu (pekerja) bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan,” kata Putih Sari.

Lebih lanjut, ia menambahkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu cocok diterapkan di negara maju.

“Yang mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved