Aturan Baru Pencairan JHT: Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan pada saat usia 56 tahun. JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin peserta

Editor: Glery Lazuardi
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkap Layar JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBANTEN.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan pada saat usia 56 tahun.

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

JHT memberi manfaat berupa uang tunai.

Besarannya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.

JHT ini terbagi menjadi dua, yaitu bagi kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.

Baca juga: Waketum Gerindra Minta Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun di Permenaker Nomor 2 Dikaji Ulang

Berikut Syarat Penerima JHT:

Nantinya peserta dapat mencairkan uang JHT saat:

- mencapai usia 56 tahun;

- berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

- terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

- cacat total tetap; atau

- meninggal dunia.

Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Siapa saja yang bisa mengikuti Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved