News

Meski Belum Berusia 56 Tahun, Dana JHT Masih Bisa Cair? Berikut Penjelasannya

Chairul Fadhly Harahap menjelakan bahwa dana JHT masih bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu namun tidak dengan jumlah besaran secara penuh.

Editor: Anisa Nurhaliza
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkap Layar JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBANTEN.COM - Aturan baru mengenai Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak bisa cair sebelum usia 56 tahun menuai banyak kontroversi.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap menjelakan bahwa dana JHT masih bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu namun tidak dengan jumlah besaran secara penuh.

Seperti dilansir dalam siaran pers melalui website resmi Kemnakes, Fadly mengatakan para peserta masih bisa mengambil manfaat dana JHT dengan syarat sudah mengikuti program tersebut minimal 10 tahun lamanya.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal22 ayat 4 hingga 7 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Berikut Isinya:

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun,

Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Baca juga: JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja Banten: Kok Tega Amat?

Dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

(5) Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen)

untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

(6) Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

Baca juga: Mengenal Sosok Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan yang Terbitkan Aturan Baru JHT

(7) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT

beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Berikut rincian dana pensiun yang bisa dicairkan:

- Sebesar 30 persen untuk pemilikan rumah, atau

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved