JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja Banten: Kok Tega Amat?
Pihak pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Disebutkan JHT dapat dicairkan apabila peserta sudah mencapai usia 56 tahun.
Baca juga: Mengenal Sosok Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan yang Terbitkan Aturan Baru JHT
Ketua DPD FSP KEP SPSI Banten Afif Johan menilai pemerintah tak memiliki sensitivitas kepedulian dan keberpihakan kepada pekerja.
"Permenaker nomor 2 tahun 2022 sebenarnya kemauan siapa? Kondisi pekerja saat ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Minggu (13/2/2022).
Belum lama ini, kata dia, para pekerja dirugikan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut dia, UU Cipta kerja telah merugikan para pekerja dari berbagai sisi.
Di antaranya PHK semakin mudah, kata dia, kemudian upah semakin jauh dari harapan kesejahteraan pekerja dan adanya pengurangan terhadap pesangon.
Ditambah lagi adanya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 membuat gaduh.
"Jaminan sosial kita itu iurannya bukan dari pemerintah, melainkan dari pekerja sendiri. Melalui upah sendiri dan kewajiban dari pengusaha," ungkapnya.
Baca juga: Aturan Baru Pencairan JHT: Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Dengan kata lain, kata dia, JHT tersebut merupakan uang milik para pekerja.
Jika pemerintah mengubah hal itu, lanjut Afif, seharusnya melalui persetujuan dari pesertanya terlebih dahulu.
Karena menurut Afif, peserta JHT terikat aturan pertama saat menjadi peserta.
Bahkan ketika dirinya mengkonfirmasi melalui perwakilannya di LKS Tripartit Nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tangkap-layar-jht-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)